Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran. (2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas Radiasi; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas Radiasi; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda