Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas Radiasi;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional
Pengawas Radiasi;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas Radiasi;
dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
