Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah pelaksanaan inspeksi;
b. jumlah pembinaan dan pelaksanaan keteknikan;
c. jumlah penanggulangan kedaruratan nuklir/radiologi;
d. jumlah perizinan instalasi dan bahan nuklir;
e. jumlah perizinan fasilitas radiasi dan zat radioaktif;
f. jumlah surat izin bekerja;
g. standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau persetujuan internasional;
h. jumlah kajian bidang instalasi dan bahan nuklir;
i. jumlah kajian bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif; dan
j. jumlah Sertifikasi dan validasi.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi ditetapkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Koreksi Anda
