Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yaitu melaksanakan pengawasan ketenaganukliran.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang meliputi standardisasi, penilaian, pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan pembinaan di bidang
ketenaganukliran.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang meliputi:
a. Pengawas Radiasi Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang pengawasan ketenaganukliran;
b. Pengawas Radiasi Ahli Muda melaksanakan pengolahan, analisis data di bidang pengawasan ketenaganukliran;
c. Pengawas Radiasi Ahli Madya melaksanakan evaluasi, reviu dan asesmen serta analisis strategis, di bidang pengawasan ketenaganukliran; dan
d. Pengawas Radiasi Ahli Utama menyusun konsep/model pengembangan dan rekomendasi strategis di bidang pengawasan ketenaganukliran;
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Radiasi dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
