Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34, ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda