Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34, ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
