Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Widyaiswara;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalanitugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
