Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Widyaiswara; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau d. menjalanitugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id