Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang MENETAPKAN angka kredit (PAK) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diajukan keberatan oleh Widyaiswara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
