Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan pejabat yang MENETAPKAN angka kredit (PAK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan keberatan oleh Widyaiswara yang bersangkutan.
Koreksi Anda