Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit Widyaiswara diajukan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Kepala LAN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan LAN yang membidangi Diklat untuk Angka Kredit Widyaiswara Ahli Utama di lingkungan LAN dan instansi lainnya. b. Pejabat paling rendah Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Diklat di lingkungan instansi pusat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk Angka Kredit Widyaiswara Ahli Pertama sampai dengan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan instansi masing-masing; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Diklat di lingkungan Provinsi, Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota,untuk angka kreditWidyaiswara Ahli Pertama sampai dengan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda