Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila TPI belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian Angka Kredit widyaiswara dapat dimintakan kepada TPI lain atau kepada TPP. (2) Apabila TPD belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaianAngka KreditWidyaiswara dilakukan oleh TPD lain yang terdekat secara geografis atau oleh TPP. (3) Penetapan Angka Kredit hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang MENETAPKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Koreksi Anda