Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala LAN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan LAN yang membidangi Diklat untuk TPP; b. Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk TPI; dan c. Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk TPD. (2) Pembentukan TPI dan TPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat rekomendasi dari Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina. (3) Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) Widyaiswara harus membentuk Tim Penilai. (4) Dalam melakukan penilaian dan penetapan angka kredit Widyaiswara, TPI dan TPD wajib melakukan koordinasi dengan TPP, paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda