Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi kediklatan, unsur kepegawaian, dan Widyaiswara. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap Anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; c. seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang Anggota. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Widyaiswara. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling kurang 3 (tiga) orang harus memiliki sertifikat diklat/workshop/bimtek penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, apabila berjumlah lebih dari 4 (empat) orang, harus berjumlah genap. (7) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Widyaiswara, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Widyaiswara. (8) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Widyaiswara yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Widyaiswara; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda