Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara, antara lain:
a. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara;
b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
c. menyusun dan MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
d. menyusun dan MENETAPKAN pedoman sertifikasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
e. menyusun dan MENETAPKAN kurikulum Diklat fungsional dan teknis Widyaiswara;
f. menyusun dan MENETAPKAN kurikulum Diklat pembentukan dan pedoman Seleksi Calon Widyaiswara;
g. menyelenggarakan Diklat dan seleksi calon Widyaiswara;
h. memfasilitasi penyelenggaraan Diklat dan seleksi calon Widyaiswara;
i. menyelenggarakan Diklat Fungsional dan Teknis bagi Widyaiswara;
j. memfasilitasi penyelenggaraan Diklat Fungsional dan Teknis Widyaiswara;
k. menyusun dan MENETAPKAN pedoman penulisan Karya Tulis Ilmiah/Karya Ilmiah bagi Widyaiswara;
l. mensosialisasikan Jabatan Fungsional Widyaiswara beserta ketentuan pelaksanaanya;
m. membangun dan mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
n. melakukan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Widyaiswara; dan
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik Widyaiswara bersama-sama organisasi profesi Widyaiswara.
(2) Instansi pembinadalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
