Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok Widyaiswara adalah melaksanakan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokoksebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Widyaiswara harus memperoleh surat penugasan atau surat perintah dari Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan.
BABIII INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Koreksi Anda
