Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan ASN yang diduduki oleh PNS.
Koreksi Anda