Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan ASN yang diduduki oleh PNS.
Koreksi Anda
