Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda