Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan profesionalisme, Widyaiswara yang akan naik jenjang jabatan, harus mengikuti dan lulus Diklat Penjenjangan Widyaiswaradan uji kompetensi sesuai dengan jenjang yang akan didudukinya.
(2) Diklat Fungsional Penjenjangan Widyaiswara dan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda
