Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara didasarkan pada indikator, sebagai berikut: a. jumlah penyelenggaraan diklat dalam 1 (satu) tahun; dan b. jenis diklat yang akan dilaksanakan. (2) Instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak memiliki Lembaga Diklat tidak dapat mengangkat Widyaiswara.
Koreksi Anda