Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara didasarkan pada indikator, sebagai berikut:
a. jumlah penyelenggaraan diklat dalam 1 (satu) tahun; dan
b. jenis diklat yang akan dilaksanakan.
(2) Instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak memiliki Lembaga Diklat tidak dapat mengangkat Widyaiswara.
Koreksi Anda
