Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat dalam Jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Widyaiswara Ahli Utama selain harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan, wajib melakukan orasi Ilmiah. (2) Orasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala LAN.
Koreksi Anda