Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Pascasarjana (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai Widyaiswara;
d. memiliki pengalaman di bidang Dikjartih selama paling kurang 2 (dua) tahun;
e. telah mengikuti dan lulus Diklat Pembentukan Calon Widyaiswara;
f. telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dan rekomendasi Penetapan Angka Kredit awal dari Instansi Pembina;
g. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
h. tersedia formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara.
(2) Pangkat dan golongan ruang yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit awal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Pengalaman dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan/atau jabatan fungsional lainnya yang dapat diberikan nilai Angka Kredit yaitu jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawasdan/atau jabatan fungsional lainnya yang terkait dengan bidang Dikjartih.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2), bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, dengan ketentuan:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. lulus uji kompetensi; dan
c. memenuhi formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara untuk pelaksanaan Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan Diklat pada Diklatpim Tingkat I dan Diklatpim Tingkat II.
Koreksi Anda
