Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
