Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Widyaiswara wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Widyaiswara mengusulkan secara hirarki kepada atasannya DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit satu kali setiap tahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Widyaiswara dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan.
Koreksi Anda
