Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun, setiap Widyaiswara wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Widyaiswara sesuai dengan jabatannya.
(3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja.
(4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.
Pasal16
(1) Dalam waktu 1 (satu) tahun Widyaiswara wajib mengumpulkan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan Dikjartih, evaluasi dan pengembangan Diklat, dan pengembangan profesi dengan jumlah angka kredit paling kurang:
a. 12,5 untuk Widyaiswara Ahli Pertama;
b. 25 untuk Widyaiswara Ahli Muda;
c. 37,5 untuk Widyaiswara Ahli Madya; dan
d. 50 untuk Widyaiswara Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku bagi Widyaiswara Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Koreksi Anda
