Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Widyaiswarayang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kediklatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 1 (satu) orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id