Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Widyaiswara yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/ataupangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Widyaiswara yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.
Koreksi Anda
