Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan Widyaiswara, untuk:
a. Widyaiswara dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Widyaiswara dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat, golongan ruang Widyaiswara, untuk:
a. Widyaiswara dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Widyaiswara dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jumlah Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, termasuk di dalamnya paling rendah 30% (tiga puluh persen) harus berasal dari pelaksanaan tugas pokok.
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
