Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari sub unsur: a. pendidikan; b. pelaksanaan dikjartih PNS; c. evaluasi dan pengembangan diklat; dan d. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (4) Kegiatan yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. sub unsur pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal/sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan 2. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Widyaiswara dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat. b. sub unsur pelaksanaan dikjartih PNS meliputi: 1. persiapan, terdiri dari: a) penyusunan bahan Diklat; dan b) penyusunansoal/materi ujian Diklat. 2. pelaksanaan, terdiri dari: a) tatap muka Diklat; b) pembimbingan; c) pendampingan OL/PKL/Benchmarking; d) pendampingan penulisan kertas kerja/ proyek perubahan; e) pemeriksaan hasil ujian Diklat; dan f) coaching pada proses penyelenggaraan Diklat. c. sub unsur evaluasi dan pengembangan Diklat meliputi: 1. evaluasi Diklat, terdiri dari: a) pengevaluasian penyelenggaraan Diklat di instansinya; dan b) pengevaluasian kinerja Widyaiswara. 2. pengembangan Diklat, terdiri dari: a) penganalisisankebutuhan Diklat; b) penyusunan kurikulum Diklat; dan c) penyusunan modul Diklat. d. sub unsur pengembanganprofesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bidang sepesialisasi keahliannya dan lingkup kediklatan; 2. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten sesuai bidang spesialisasi keahliannya; 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kediklatan; dan 4. pelaksanaanOrasi Ilmiah sesuai spesialisasinya. e. kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Widyaiswara, meliputi: 1. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kediklatan; 2. keanggotaan dalam organisasi profesi; 3. pembimbingan kepada Widyaiswara dibawah jenjang jabatannya; 4. penulisan artikel pada surat kabar; 5. penulisan artikel pada Website; 6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya; dan 7. perolehan penghargaan/tanda jasa. (5) Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id