Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari sub unsur:
a. pendidikan;
b. pelaksanaan dikjartih PNS;
c. evaluasi dan pengembangan diklat; dan
d. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1).
(4) Kegiatan yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. sub unsur pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal/sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
dan
2. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Widyaiswara dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat.
b. sub unsur pelaksanaan dikjartih PNS meliputi:
1. persiapan, terdiri dari:
a) penyusunan bahan Diklat; dan b) penyusunansoal/materi ujian Diklat.
2. pelaksanaan, terdiri dari:
a) tatap muka Diklat;
b) pembimbingan;
c) pendampingan OL/PKL/Benchmarking;
d) pendampingan penulisan kertas kerja/ proyek perubahan;
e) pemeriksaan hasil ujian Diklat; dan f) coaching pada proses penyelenggaraan Diklat.
c. sub unsur evaluasi dan pengembangan Diklat meliputi:
1. evaluasi Diklat, terdiri dari:
a) pengevaluasian penyelenggaraan Diklat di instansinya;
dan b) pengevaluasian kinerja Widyaiswara.
2. pengembangan Diklat, terdiri dari:
a) penganalisisankebutuhan Diklat;
b) penyusunan kurikulum Diklat; dan c) penyusunan modul Diklat.
d. sub unsur pengembanganprofesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bidang sepesialisasi keahliannya dan lingkup kediklatan;
2. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten sesuai bidang spesialisasi keahliannya;
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kediklatan; dan
4. pelaksanaanOrasi Ilmiah sesuai spesialisasinya.
e. kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Widyaiswara, meliputi:
1. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kediklatan;
2. keanggotaan dalam organisasi profesi;
3. pembimbingan kepada Widyaiswara dibawah jenjang jabatannya;
4. penulisan artikel pada surat kabar;
5. penulisan artikel pada Website;
6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya; dan
7. perolehan penghargaan/tanda jasa.
(5) Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
