Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan fungsional keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Widyaiswara Ahli Pertama;
b. Widyaiswara Ahli Muda;
c. Widyaiswara Ahli Madya; dan
d. Widyaiswara Ahli Utama.
Koreksi Anda
