Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengawas Mutu Pakan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), tidak dapat memenuhi angka kredit yang yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat
(3), tidak dapat memenuhi angka kredit yang yang disyaratkan; atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan.
Koreksi Anda
