Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Mutu Pakan yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan setelah memenuhi angka kredit yang disyaratkan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pengawas Mutu Pakan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwajib yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.
(3) Pengawas Mutu Pakan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pengawas Mutu Pakan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan.
(5) Pengawas Mutu Pakan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf d, dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
Koreksi Anda
