Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Pengawas Mutu Pakan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Kementerian.
(2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Pengawas Mutu Pakan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Kementerian Pertanian.
(3) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk Tim Penilai Pusat.
b. Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan mutu pakan di Kementerian Pertanian untuk Tim Penilai Kementerian.
c. Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan mutu pakan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
d. Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan mutu pakan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda
