Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Angka Kredit terdiri atas unsur teknis yang membidangi pengawasan mutu pakan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengawas Mutu Pakan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Angka Kredit, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi pengawasan mutu pakan; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (3) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian. (4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, harus berasal dari Pengawas Mutu Pakan. (5) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, adalah: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Mutu Pakan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pengawas Mutu Pakan; dan c. aktif melakukan penilaian. (6) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Mutu Pakan, dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pengawas Mutu Pakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda