Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Mutu Pakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pakan pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
(2) Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
