Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengawas Mutu Pakan yang mendapat penghargaan sebagai Pengawas Mutu Pakan Teladan dapat diberikan angka kredit dengan ketentuan:
a. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK, untuk penghargaan Teladan I Tingkat Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. 15% (lima belas persen) angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK, untuk penghargaan Teladan I Tingkat Provinsi.
Koreksi Anda
