Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dilaksanakan sesuai formasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan dilaksanakan sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN; b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pengawas Mutu Pakan dilaksanakan sesuai dengan formasi www.djpp.kemenkumham.go.id Pengawas Mutu Pakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan memperoleh pertimbangan Kepala BKN. (2) Penetapan formasi jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan didasarkan pada indikator, antara lain: a. luas wilayah; b. populasi ternak; dan c. jumlah produsen pakan ternak. (3) Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja dibidang pengawasan dan pengujian mutu pakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id