Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Mutu Pakan dapat dinaikkan jabatannya, apabila memenuhi syarat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun dalam jabatan;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
e. masih tersedia formasi.
(2) Pengawas Mutu Pakan dapat dinaikkan pangkat, apabila memenuhi syarat:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. memiliki masa kerja paling kurang 2 (dua) tahun dalam pangkat;dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
