Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Mutu Pakan dapat dinaikkan jabatannya, apabila memenuhi syarat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mencapai angka kredit yang disyaratkan; b. memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun dalam jabatan; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan e. masih tersedia formasi. (2) Pengawas Mutu Pakan dapat dinaikkan pangkat, apabila memenuhi syarat: a. mencapai angka kredit yang disyaratkan; b. memiliki masa kerja paling kurang 2 (dua) tahun dalam pangkat;dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id