Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat menjadi Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia formasi untuk jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan Ahli; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan Ahli; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawasan mutu pakan ahli; d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi Pengawas Mutu Pakan; dan e. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. (2) Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil yang akan beralih menjadi Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli diberikan angka kredit sebesar 65 % (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit dari ijazah sarjana (S1)/Diploma IV, dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda