Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat menjadi Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan Ahli;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan Ahli;
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawasan mutu pakan ahli;
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi Pengawas Mutu Pakan;
dan
e. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil yang akan beralih menjadi Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli diberikan angka kredit sebesar 65 % (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit dari ijazah sarjana (S1)/Diploma IV, dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
