Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Peternakan/ Analis Kimia; b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang Peternakan/Kimia; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil. (4) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan Pengawas Mutu Pakan setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lambat 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan. (5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Mutu Pakan. (6) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Mutu Pakan, diberhentikan dari jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan.
Koreksi Anda