Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Mutu Pakan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Pengawas Mutu Pakan mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) kepada pejabat yang berwenang paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Pengawas Mutu Pakan yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
