Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Mutu Pakan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tercantum diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(2) Pengawas Mutu Pakan yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan memenuhi angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengawasan mutu pakan.
Koreksi Anda
