Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling kurang yang disyaratkan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Mutu Pakan, untuk:
a. Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil dengan pendidikan Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/ Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan/analis kimia sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil dengan pendidikan Diploma II di bidang peternakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil dengan pendidikan Diploma III di bidang peternakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli dengan pendidikan sekolah Sarjana (S1) atau Diploma IV di bidang peternakan/kimia sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal;
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
