Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula: 1. menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan pakan/pakan; 2. menyiapkan peralatan sampling sesuai dengan metode yang ditentukan; 3. membersihkan tempat pakan dan minum ternak; 4. melakukan pendataan jenis hijauan/hasil samping pertanian/hasil ikutan industri pertanian yang ada di lokasi; www.djpp.kemenkumham.go.id 5. melakukan penerimaan dan verifikasi sampel; 6. melakukan penanganan sampel basah; 7. menyiapkan, mengarsip, dan homogenisasi sampel; 8. melakukan pemanasan dan menganalisis hasil pengujian dalam rangka pengujian kadar air/kadar abu/lemak kasar/serat kasar/Acid Detergent Fiber (ADF)/ Neutral Detergent Fiber (NDF); 9. melakukan ekstrasi lemak kasar secara manual dalam rangka pengujian kadar air/kadar abu/lemak kasar/serat kasar/ Acid Detergent Fiber (ADF)/ Neutral Detergent Fiber (NDF); 10. melakukan pengabuan sampel dalam rangka pemeriksaan mineral/urea menggunakan spektrofotometer; 11. merencanakan penerapan sistem manajemen mutu; 12. menyusun dokumen sistem manajemen mutu; 13. mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 14. melakukan kaji ulang manajemen; 15. memperbaiki hasil kaji ulang manajemen; 16. melaksanakan audit internal; 17. memperbaiki hasil audit internal; 18. memperbaiki hasil survailen; 19. bertindak sebagai auditee ( yang diaudit); 20. menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium; dan 21. membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium. b. Pengawas Mutu Pakan Pelaksana: 1. menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan pakan/pakan; 2. mengawasi proses produksi/pengemasan bahan pakan/pakan (konsentrat); 3. melakukan seleksi dan pendataan bibit/benih hijauan; 4. mengawasi dan membimbing pekerja pada proses pengolahan tanah; 5. mengawasi dan membimbing pekerja pada proses penanaman,pemotongan, dan pemupukan hijauan pakan; www.djpp.kemenkumham.go.id 6. mengawasi proses produksi pakan (penyiapan, pemindahan, dan pengecilan ukuran partikel hijauan); 7. melakukan ekstrasi lemak kasar secara mekanik dalam rangka pengujian kadar air/kadar abu/lemak kasar/serat kasar/ Acid Detergent Fiber (ADF)/Neutral Detergent Fiber (NDF); 8. melakukan ekstrasi serat kasar/Acid Detergent Fiber (ADF)/Neutral Detergent Fiber (NDF) dalam rangka pengujian kadar air/kadar abu/lemak kasar/serat kasar/ Acid Detergent Fiber (ADF)/Neutral Detergent Fiber (NDF); 9. melakukan destruksi dalam rangka pemeriksaan kadar protein kasar/nitrogen/nitrogen bebas/total volatile base nitrogen; 10. melakukan destilasi secara manual dalam rangka pemeriksaan kadar protein kasar/nitrogen/nitrogen bebas/total volatile base nitrogen; 11. membuat larutan titran dalam rangka pemeriksaan kadar protein kasar/nitrogen/nitrogen bebas/total volatile base nitrogen; 12. melakukan titrasi dalam rangka pemeriksaan kadar protein kasar/nitrogen/nitrogen bebas/total volatile base nitrogen; 13. merencanakan penerapan sistem manajemen mutu; 14. menyusun dokumen sistem manajemen mutu; 15. mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 16. melakukan kaji ulang manajemen; 17. memperbaiki hasil kaji ulang manajemen; 18. melaksanakan audit internal; 19. memperbaiki hasil audit internal; 20. memperbaiki hasil survailen; 21. bertindak sebagai auditee ( yang diaudit); 22. menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium; dan 23. membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium. c. Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan: 1. menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan pakan/pakan; 2. mengawasi penerimaan bahan pakan/pakan; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. mengawasi persiapan tempat penyimpanan bahan pakan/pakan; 4. memeriksa kondisi bahan pakan secara fisik kualitatif; 5. memeriksa bahan pakan secara kimiawi kualitatif/ quick test; 6. mengawasi dan membimbing pekerja pada proses penyimpanan hijauan pakan; 7. memeriksa kemasan, label/cara penyimpanan dan alat pemindah barang/alat transportasi dalam rangka mengawasi hasil produksi pakan; 8. memeriksa pakan secara fisik kualitatif dalam rangka mengawasi hasil produksi pakan; 9. mengambil sampel pakan dalam rangka mengawasi hasil produksi pakan; 10. mengawasi pendistribusian pakan ternak (rumput, wafer,konsentrat,silase); 11. melakukan pengecekan kesiapan pengujian pasca penerimaan sampel; 12. melakukan verifikasi hasil proses homegenisasi dan pengecekan partikel; 13. melakukan destilasi secara mekanik dalam rangka pemeriksaan kadar protein kasar/nitrogen/ nitrogen bebas/total volatile base nitrogen; 14. menganalisis data hasil pengujian protein kasar/ nitrogen/nitrogen bebas/total volatile base nitrogen dalam rangka pemeriksaan kadar protein kasar/ nitrogen/nitrogen bebas/total volatile base nitrogen; 15. mencampur larutan sampel dan larutan standar mineral/urea dalam rangka pemeriksaan mineral/ urea menggunakan spektrofotometer; 16. melakukan ekstraksi urea dalam rangka pemeriksaan mineral /urea menggunakan spektrofotometer; 17. menganalisis hasil pengujian mineral/urea secara manual dalam rangka pemeriksaan mineral/urea menggunakan spektrofotometer; 18. menyiapkan sampel kerja dan peralatan dalam rangka pemeriksaan feed additive/ feed supplement/ mikotoksin menggunakan High Performance Liquid Chromatoghraphi (HPLC); www.djpp.kemenkumham.go.id 19. mencampur sampel dengan larutan reagen/ melakukan ekstraksi mikotoksin atau pengenceran larutan sampel feed additive/feed supplement/asam amino/residu dalam rangka pemeriksaan feed additive/feed supplement/asam amino/residu/ mikotoksin menggunakan High Performance Liquid Chromatoghraphi (HPLC); 20. menyiapkan sampel kerja dan peralatan dalam rangka pemeriksaan mikotoksin menggunakan Thin Layer Chromatoghraphi (TLC); 21. mencampur larutan sampel dan larutan standar dalam rangka pemeriksaan mikotoksin menggunakan Thin Layer Chromatoghraphi (TLC); 22. melakukan evaporasi dalam rangka pemeriksaan mikotoksin menggunakan Thin Layer Chromatoghraphi (TLC); 23. menyiapkan sampel kerja dan peralatan dalam rangka pemeriksaan gross energi/NaCl; 24. menganalisis gross energi dengan bomb kalorimeter dalam rangka pemeriksaan gross energi/NaCl; 25. mencampur larutan sampel (NaCl) dan melakukan titrasi dalam rangka pemeriksaan gross energi/NaCl; 26. membuat berita acara pemusnahan sampel; 27. merencanakan penerapan sistem manajemen mutu; 28. menyusun dokumen sistem manajemen mutu; 29. mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 30. melakukan kaji ulang manajemen; 31. memperbaiki hasil kaji ulang manajemen; 32. melaksanakan audit internal; 33. memperbaiki hasil audit internal; 34. memperbaiki hasil survailen; 35. bertindak sebagai auditee ( yang diaudit); 36. menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium; 37. membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium; 38. melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 39. melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id 40. melakukan penanganan TKP; 41. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 42. mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 43. mencari tersangka; 44. meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli; 45. menyusun berita acara pemeriksaan; 46. melakukan gelar perkara; 47. menyusun laporan hasil gelar perkara; 48. melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI; dan 49. menjadi saksi ahli. d. Pengawas Mutu Pakan Penyelia: 1. menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan pakan/pakan; 2. memeriksa ijin usaha pakan; 3. memeriksa sarana produksi, tempat penyimpanan bahan pakan/pakan, dan alat transportasi/ pengiriman; 4. memeriksa sarana laboratorium pengujian pakan; 5. mengambil sampel bahan pakan/pakan; 6. melakukan pengawasan metode/teknik penyimpanan bahan pakan/pakan; 7. melakukan pengawasan pengolahan pakan hijauan (silase, amonisasi, hay, dll); 8. melakukan verifikasi metode pengujian kadar protein kasar/nitrogen/nitrogen bebas/ total volatile base nitrogen; 9. menyiapkan bahan pengujian dan alat spektrofotometer dalam rangka melakukan pemeriksaan mineral/urea menggunakan spektrofotometer; 10. menganalisis hasil pengujian mineral/urea secara mekanik dalam rangka pemeriksaan mineral/urea menggunakan spektrofotometer; 11. melakukan verifikasi metode pengujian mineral/urea secara manual; 12. menyiapkan alat/bahan pengujian, mencampur larutan sampel dan larutan standar dalam rangka pemeriksaan mineral atau logam berat menggunakan Atomic Absortion Spectrophotometer (AAS); www.djpp.kemenkumham.go.id 13. menganalisis hasil pengujian mineral atau logam berat secara manual dalam rangka pemeriksaan mineral atau logam berat menggunakan Atomic Absortion Spectrophotometer (AAS); 14. menganalisis hasil pengujian mineral atau logam berat secara mekanik dalam rangka pemeriksaan mineral atau logam berat menggunakan Atomic Absortion Spectrophotometer (AAS); 15. menyiapkan larutan standar mikotoksin/feed additive/feed suplement/asam amino /residu dalam rangka pemeriksaan feed additive/feed supplement/asam amino/residu/ mikotoksin menggunakan High Performance Liquid Chromatographi (HPLC); 16. menyiapkan larutan fase gerak mikotoksin/feed additive/feed suplement/asam amino/residu dalam rangka pemeriksaan feed additive/feed supplement/ asam amino/residu/mikotoksin menggunakan High Performance Liquid Chromatographi (HPLC); 17. melakukan pengujian sampel dengan HPLC dan pengolahan hasil uji mikotoksin/feed additive/feed suplement/asam amino/residu dalam rangka pemeriksaan feed additive/feed supplement/asam amino/residu/mikotoksin menggunakan High Performance Liquid Chromatographi (HPLC); 18. melakukan spotting dan developing larutan sampel dan larutan standar dalam rangka pemeriksaan mikotoksin menggunakan Thin Layer Chromatoghraphi (TLC); 19. menganalisis hasil pengujian sampel dalam rangka pemeriksaan gross energi/NaCl; 20. menyusun dan membandingkan hasil pengujian dengan standar Standar Nasional INDONESIA (SNI)/ Persyaratan Teknis Minimal (PTM); 21. merencanakan penerapan sistem manajemen mutu; 22. menyusun dokumen sistem manajemen mutu; 23. mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 24. melakukan kaji ulang manajemen; 25. memperbaiki hasil kaji ulang manajemen; 26. melaksanakan audit internal; 27. memperbaiki hasil audit internal; 28. memperbaiki hasil survailen; www.djpp.kemenkumham.go.id 29. bertindak sebagai auditee ( yang diaudit); 30. menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium; 31. membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium; 32. melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 33. melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 34. melakukan penanganan TKP; 35. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 36. mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 37. mencari tersangka; 38. meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli; 39. menyusun berita acara pemeriksaan; 40. melakukan gelar perkara; 41. menyusun laporan hasil gelar perkara; 42. melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI; dan 43. menjadi saksi ahli. (2) Rincian kegiatan Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pengawas Mutu Pakan Pertama: 1. menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan pakan/pakan; 2. menyusun konsep program pengawasan bahan pakan/ pakan; 3. melakukan inventarisasi data produksi pakan jadi; 4. melakukan identifikasi potensi bahan pakan lokal; 5. melakukan identifikasi bibit/benih hijauan pakan ternak; 6. melakukan penilaian kualitas bibit/benih hijauan pakan ternak; 7. memeriksa kondisi higiene dan sanitasi sarana produksi dan tempat penyimpanan bahan pakan/ pakan; 8. mengawasi penggunaan feed supplement/feed additive/proses pencampuran (mixing) dalam proses produksi pakan; www.djpp.kemenkumham.go.id 9. melakukan pengambilan sampel tanah (penanaman hijauan) untuk pengujian di laboratorium; 10. melakukan pengawasan pengolahan pakan hijauan (silase, amonisasi, hay, dll); 11. melakukan pengawasan penggunaan padang penggembalaan (grazing); 12. melakukan verifikasi dokumen pengajuan rekomendasi nomor pendaftaran pakan; 13. melakukan verifikasi metode pengujian kadar air atau kadar abu; 14. melakukan verifikasi pengujian lemak kasar secara manual; 15. melakukan verifikasi pengujian lemak kasar secara mekanik; 16. melakukan verifikasi pengujian serat kasar/ Acid Detergent Fiber (ADF)/Neutral Detergent Fiber (NDF); 17. melakukan validasi metode pengujian kadar air/kadar abu; 18. melakukan pengujian dengan menggunakan wet ashing; 19. melakukan analisa hasil pengujian yang menggunakan rapid test; 20. melakukan validasi metode pengujian kadar protein kasar/nitrogen/ nitrogen bebas/total volatile base nitrogen; 21. melakukan verifikasi metoda pengujian mineral/urea secara mekanik; 22. melakukan verifikasi alat AAS/graphite furnace; 23. melakukan pengujian bahan pakan/pakan dengan menggunakan Near Infra Red (NIR); 24. melakukan kalibrasi NIR/Elisa Reader; 25. melakukan ekstraksi dalam rangka pemeriksaan mikotoksin/ Meat Bone Meal (MBM)/ salmonella/risk material menggunakan Elisa Reader; 26. melakukan pengujian dengan Elisa Reader dalam rangka pemeriksaan mikotoksin/ Meat Bone Meal (MBM)/ salmonella/ risk material menggunakan Elisa Reader; 27. melakukan verifikasi metode pengujian mikotoksin/ Meat Bone Meal (MBM)/salmonella/risk material/feed additive/ feed suplement/asam amino/residu; 28. melakukan verifikasi metode pengujian mikotoksin/ Meat Bone Meal (MBM)/salmonella/risk material menggunakan Thin Layer Chromatoghraphi (TLC)/ Elisa Reader ; www.djpp.kemenkumham.go.id 29. melakukan verifikasi metode pengujian gross energi/ NaCl; 30. melakukan penilaian kelayakan terhadap peralatan laboratorium; 31. merencanakan penerapan sistem manajemen mutu; 32. menyusun dokumen sistem manajemen mutu; 33. mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 34. melakukan kaji ulang manajemen; 35. memperbaiki hasil kaji ulang manajemen; 36. melaksanakan audit internal; 37. memperbaiki hasil audit internal; 38. memperbaiki hasil survailen; 39. bertindak sebagai auditee ( yang diaudit); 40. menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium; 41. membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium; 42. melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 43. melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 44. melakukan penanganan TKP; 45. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 46. mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 47. mencari tersangka; 48. meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli; 49. menyusun berita acara pemeriksaan; 50. melakukan gelar perkara; 51. menyusun laporan hasil gelar perkara; 52. melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama polri; 53. menjadi saksi ahli; 54. menyusun konsep pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/SOP tentang pengawasan mutu bahan pakan/pakan; dan 55. menyusun konsep pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/SOP tentang pengujian mutu bahan pakan/pakan. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pengawas Mutu Pakan Muda: 1. menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan pakan/pakan; 2. melakukan analisa potensi padang penggembalaan; 3. melakukan penilaian prosedur sertifikasi/ pelabelan ulang bahan pakan/pakan; 4. membuat rekomendasi pencabutan peredaran bahan pakan/pakan; 5. melakukan analisa hasil pengujian komposisi dan struktur tanah; 6. menghitung kebutuhan pakan ternak berdasarkan jenis dan perkembangan fase biologis; 7. melakukan pengawasan pembuatan feed suplement (urea molases,mineral block, permen sapi, dll); 8. melakukan bimbingan teknis dibidang pengawasan mutu pakan; 9. melakukan validasi metode pengujian lemak kasar/ serat kasar/ Acid Detergent Fiber (ADF)/Neutral Detergent Fiber (NDF); 10. melakukan verifikasi alat spektrofotometer; 11. melakukan validasi metode pengujian mineral/urea; 12. melakukan validasi metode pengujian mineral/logam berat; 13. melakukan verifikasi High Performance Liquid Chromatographi (HPLC); 14. menganalisis hasil pengujian sampel dalam rangka pemeriksaan mikotoksin/ Meat Bone Meal (MBM)/ salmonella/ risk material menggunakan Elisa Reader; 15. melakukan validasi metode pengujian mikotoksin/ feed additive/feed suplement/asam amino/residu; 16. melakukan validasi metode pengujian mikotoksin/ MBM/salmonella/risk material menggunakan TLC/ Elisa Reader; 17. melakukan validasi metode pengujian gross energi/ NaCl; 18. melakukan analisa hasil pengujian mikrobiologi; 19. melakukan verifikasi metode pengujian mikrobiologi; 20. melakukan validasi metode pengujian mikrobiologi; www.djpp.kemenkumham.go.id 21. melakukan penilaian kelayakan terhadap perhitungan data hasil pengujian; 22. melakukan penilaian kelayakan terhadap hasil analisis pakan secara keseluruhan; 23. melakukan evaluasi pengujian arbitrase/uji banding; 24. melakukan estimasi ketidakpastian pengukuran dalam pengujian; 25. melakukan interpretasi hasil uji sampel (dari lapangan); 26. menyusun rekomendasi hasil pengujian; 27. membuat laporan triwulan hasil pengawasan atau pengujian; 28. membuat laporan tahunan hasil pengawasan atau pengujian; 29. merencanakan penerapan sistem manajemen mutu; 30. menyusun dokumen sistem manajemen mutu; 31. mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 32. melakukan kaji ulang manajemen; 33. memperbaiki hasil kaji ulang manajemen; 34. melaksanakan audit internal; 35. memperbaiki hasil audit internal; 36. memperbaiki hasil survailen; 37. bertindak sebagai auditee ( yang diaudit); 38. menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium; 39. membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium; 40. melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 41. melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 42. melakukan penanganan TKP; 43. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 44. mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; 45. mencari tersangka; 46. meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli; www.djpp.kemenkumham.go.id 47. menyusun berita acara pemeriksaan; 48. melakukan gelar perkara; 49. menyusun laporan hasil gelar perkara; 50. melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI; 51. menjadi saksi ahli; 52. menyusun konsep pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/SOP tentang pengawasan mutu bahan pakan/pakan; 53. menyusun konsep pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/SOP tentang pengujian mutu bahan pakan/pakan; dan 54. menyusun rencana pengembangan standar bahan pakan/pakan. c. Pengawas Mutu Pakan Madya: 1. menyusun rencana kerja pengawasan dan pengujian bahan baku pakan/pakan; 1. merencanakan penerapan sistem manajemen mutu; 2. menyusun dokumen sistem manajemen mutu; 3. mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 4. melakukan kaji ulang manajemen; 5. memperbaiki hasil kaji ulang manajemen; 6. melaksanakan audit internal; 7. memperbaiki hasil audit internal; 8. memperbaiki hasil survailen; 9. bertindak sebagai auditee ( yang diaudit); 10. menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium; 11. membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium; 12. melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan; 13. melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan; 14. melakukan penanganan TKP; 15. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan; 16. mengumpulkan dan menyimpan barang bukti; www.djpp.kemenkumham.go.id 17. mencari tersangka; 18. meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli; 19. menyusun berita acara pemeriksaan; 20. melakukan gelar perkara; 21. menyusun laporan hasil gelar perkara; 22. melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI; 23. menjadi saksi ahli; 24. menyusun rencana pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu bahan pakan/ pakan; 25. menyusun konsep pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/SOP tentang pengawasan mutu bahan pakan/pakan; 26. melakukan uji coba konsep pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu bahan pakan/pakan; 27. merumuskan konsepsi pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu bahan pakan/pakan; 28. melakukan pengembangan sistem informasi pakan/ bahan pakan/usaha pakan/usaha bahan pakan/ peralatan pengolahan pakan/laboratorium pakan; 29. menyusun rencana pengembangan sistem dan metode pengujian mutu bahan pakan/ pakan; 30. menyusun konsep pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/SOP tentang pengujian mutu bahan pakan/pakan; 31. melakukan uji coba konsep pengembangan sistem dan metode pengujian mutu bahan pakan/pakan; 32. merumuskan konsepsi pengembangan sistem dan metode pengujian mutu bahan pakan/pakan; 33. melakukan evaluasi sistem dan metode pengawasan mutu bahan pakan/pakan; 34. melakukan evaluasi sistem dan metode pengujian mutu bahan pakan/pakan; 35. melakukan evaluasi pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu bahan pakan/pakan; 36. melakukan evaluasi pengembangan sistem dan metode pengujian mutu bahan pakan/pakan; 37. melakukan evaluasi formula pakan; 38. menyusun rencana pengembangan formula pakan; www.djpp.kemenkumham.go.id 39. menyusun konsep formula pakan; 40. melakukan uji coba konsep formula pakan; 41. merumuskan pengembangan formula pakan; 42. melakukan evaluasi standar bahan pakan/pakan; 43. menyusun konsep standar bahan pakan/pakan; 44. melakukan uji coba konsep standar bahan pakan/ pakan; dan 45. merumuskan pengembangan standar bahan pakan/ pakan; (3) Pengawas Mutu Pakan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula sampai dengan Pengawas Mutu Pakan Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan pengawasan mutu pakan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pengawas Mutu Pakan Pertama sampai dengan Pengawas Mutu Pakan Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan pengawasan mutu pakan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda