Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur:
a. pendidikan;
b. tugas pokok Pengawas Mutu Pakan; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub Unsur Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang peternakan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(4) Sub Unsur tugas pokok Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. pengawasan dan pengujian mutu pakan, terdiri atas:
1) persiapan pengawasan/pengujian;
2) pengawasan;
3) pengujian;
4) penyusunan laporan hasil pengawasan dan pengujian;
5) penerapan Sistem Manajemen Mutu; dan 6) melakukan kegiatan lain terkait pengawasan mutu pakan.
b. pengembangan sistem dan metode, terdiri atas:
1) pengembangan sistem dan metode pengawasan;
2) pengembangan sistem dan metode pengujian;
3) evaluasi sistem dan metode pengawasan dan pengujian;
4) pengembangan formula pakan; dan 5) pengembangan standar mutu bahan pakan/pakan.
(5) Sub Unsur Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan mutu pakan;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan mutu pakan; dan
c. pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengawasan mutu pakan.
(6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan mutu pakan;
b. pengajar/pelatih dalam bidang pengawasan mutu pakan;
c. pmberian konsultasi/bimbingan dibidang pengawasan mutu pakan yang bersifat konsep;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. keanggotaan dalam organisasi profesi; dan
g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan untuk Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
