Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan yaitu Kementerian Pertanian. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban: a. menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan; b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan; c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan; d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional pengawasan mutu makan; e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan; f. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis di bidang pengawasan mutu pakan; www.djpp.kemenkumham.go.id h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan; i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengawas Mutu Pakan; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengawas Mutu Pakan; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id