Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan yaitu Kementerian Pertanian.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban:
a. menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan;
b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan;
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional pengawasan mutu makan;
e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan;
f. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis di bidang pengawasan mutu pakan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengawas Mutu Pakan;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengawas Mutu Pakan; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan.
Koreksi Anda
