Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengujian mutu pakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 2. Pengawas Mutu Pakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengujian mutu pakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. 4. Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu. 5. Pengawasan mutu pakan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi pembuatan dan peredaran bahan baku pakan dan pakan dengan tujuan agar pakan yang dibuat dan diedarkan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. 6. Pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu pakan adalah kegiatan dalam rangka pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu pakan yang meliputi penyusunan rencana dan atau konsep pedoman dan atau uji coba konsep metode pengawasan dan atau perumusan pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu pakan. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Pengembangan sistem dan metode pengujian mutu pakan adalah kegiatan dalam rangka pengembangan sistem dan metode pengujian mutu pakan yang meliputi penyusunan rencana dan atau konsep pedoman dan atau uji coba konsep metode pengujian dan atau perumusan pengembangan sistem dan metode pengujian mutu pakan. 8. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu Pakan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 9. Tim Penilai Angka kredit Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Mutu Pakan. 10. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok di bidang pengawasan mutu pakan dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahan yang dipublikasikan. 11. Tanda Penghargaan/Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan. 12. Organisasi profesi adalah organisasi profesi Pengawas Mutu Pakan yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang pengawasan mutu pakan dan etika profesi Pengawasan Mutu Pakan. 13. Kompetensi adalah kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan pengawasan dan pengujian mutu pakan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Koreksi Anda