Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah dan /atau sedang dalam proses evaluasi oleh Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap berlaku.
(2) Bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum dilakukan evaluasi berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
