Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Lembaga Administrasi Negara secara berkala melaporkan pelaksanaan Program Diklat Kepemimpinan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasal6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan diJakarta pada tanggal 7 Mei 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id