Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG MEKANISME PERSETUJUAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah dan /atau sedang dalam proses evaluasi oleh Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap berlaku. (2) Bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum dilakukan evaluasi berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda