Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pranata Nuklir yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir setelah mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan. (2) Pranata Nuklir yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf a dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (3) Pranata Nuklir Pelaksana, Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan dan Pranata Nuklir Pertama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Pranata Nuklir Penyelia, Pranata Nuklir Muda, Pranata Nuklir Madya, dan Pranata Nuklir Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun. (5) Pranata Nuklir yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. (6) Pranata Nuklir yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan ditambah Angka Kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara. (8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki. (9) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari pengembangan profesi berupa karya tulis terbit yang diperoleh selama dibebaskan sementara.
Koreksi Anda