Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pranata Nuklir Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) Angka Kredit dari tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
(3) Pranata Nuklir Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya, tidak dapat mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan/atau pengembangan profesi.
(4) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pranata Nuklir dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
