Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul penetapan Angka Kredit Pranata Nuklir diajukan oleh: a. Sekretaris Utama BATAN, Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat, Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi, Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota kepada Kepala BATAN bagi Pranata Nuklir Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dan Pranata Nuklir Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BATAN dan Instansi di luar BATAN; b. Pejabat eselon II di lingkungan BATAN kepada Sekretaris Utama BATAN bagi: 1. Pranata Nuklir Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BATAN; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat bagi: 1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan instansi pusat selain BATAN; d. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi bagi: 1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. e. Pejabat yang membidangi kepegawaian paling rendah eselon III kepada Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota, bagi: 1. Pranata Nuklir Pelaksana pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pranata Nuklir Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2. Pranata Nuklir Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Nuklir Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda