Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai, dan tata cara penilaian Angka Kredit Pranata Nuklir, ditetapkan oleh Kepala BATAN selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Koreksi Anda