Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai, dan tata cara penilaian Angka Kredit Pranata Nuklir, ditetapkan oleh Kepala BATAN selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Koreksi Anda
